Rabu, 21 September 2011

My Diary.. @C276A Bandung.. It's about UU RI No. 12 / Gerakan Pramuka ^_*

My Diary.. @C276A Bandung.. 
It's about UU RI No. 12 / Gerakan Pramuka

Selasa, 24 Mei 2011, @Kwarda Jabar, Cikutra 276A Bandung

Secangkir hot tea dan bau basah embun pagi begitu menyegarkan, menghilangkan kantukku yang disebabkan semalam tidur terlalu larut.

Pagi ini aku tidak menyentuh koran politik dan ekonomi yang marak memberitakan berita rusuh, apalagi menyentuh tabloid berisi gosip para artis dan selebritis.. karena, sebuah buku kecil dihadapanku tiba-tiba mencuri perhatianku, buku yang diterbitkan/diperbanyak oleh Bidang Hukum Dan Organisasi Kwarda Jabar, berjudul : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR  12 TAHUN 2010 TENTANG GERAKAN PRAMUKA

Kubuka halaman awal buku ini, terpampang foto full page seseorang yang wajahnya begitu familiar.. Foto Ketua Kwarda Jawa Barat H. DEDE YUSUF,
Yupss...! gagah sekali beliau dalam balutan seragam Pramuka..  dimataku beliau adalah pemimpin yang baik,  sosok yang serius tapi santai, sosok yang  tegas dan bijaksana,  sosok yang simple tapi sesuai aturan, idenya banyak dan cemerlang, beliau juga berjiwa muda, dekat dan peduli pada kaum muda, sssttt... walau usianya tidak lagi muuuu.. (hihi, yg terakhir ini jangan bilang2 beliau ya, peace'kidding.. ^_^) Keep Spirit komandan! Tetaplah jadi penyemangat dan inspirasi kami..!!

Kubuka halaman berikutnya, sebuah pengantar tertera dihalaman ini dari Wakil Ketua Kwarda Jabar Bidang Organisasi Dan Hukum ENGKUS SUTISNA, ST, MT :
Undang Undang RI No. 12 Tahun 2010 pada hakekatnya merupakan keputusan bersama seluruh rakyat Indonesia dalam melaksanakan Revitalisasi Gerakan Pramuka yang telah dicanangkan oleh Presiden RI Bapak Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 14 Agustus 2006. Undang undang ini menjadi pedoman bagi semua komponen bangsa termasuk didalamnya para pengurus dan anggota Gerakan Pramuka untuk secara mandiri terlibat dalam pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.  Dengan telah ditetapkannya Undang Undang tentang Gerakan Pramuka ini diharapkan akan dapat mendorong percepatan Revitalisasi Gerakan Pramuka, sehingga pada gilirannya nanti Gerakan Pramuka akan menjadi pilihan utama serta menjadi solusi dalam mengatasi masalah-masalah kaum muda Indonesia serta dapat memberikan andil dalam membentuk karakter kaum muda yang unggul.

Sampai disitu aku mulai menggangguk-angguk sendiri, bukan karena ngantuk lho.. tapi makin mengerti maksud dari Undang Undang RI no. 12 yang berisi IX BAB itu.. waah, kalau berhubungan dengan kaum muda dan Pramuka, seru niih..! jadi makin penasaran untuk tau lebih dalam tentang UU ini.

Eiitt.. beruntung sekali aku hari ini karena ditempat yang sama akan diadakan SOSIALISASI UNDANG UNDANG RI NO. 12 TENTANG GERAKAN PRAMUKA, tanpa pikir panjang akupun langsung naik ke lantai 3 Hotel Bumi Kitri / Kantor Kwarda Jabar bergabung dengan teman-teman pengurus Kwarda Jabar dan ratusan rekan-rekan dari 26 Kwarcab. Sekitar 3 jam, aku menyimak pembahasan yang disampaikan oleh perwakilan Kwarda Jabar, perwakilan Kwarnas, dan perwakilan dari Kemenpora.
Okay.. semua semangat  terselenggaranya kegiatan kepramukaan yang lebih berkwalitas, menarik minat dan menjadi pilihan utama kaum muda sehingga kegiatan Pramuka semakin marak.

Yups.. Pramuka adalah wadah pembentukan karakter dan watak kaum muda sebagai kader bangsa, Pramuka juga tempat pemuda menyalurkan hobby, bakat dan kreatifitas..

So, tunggu apalagi adik-adikku? Ayo masuk Pramuka! It’s cool, friendz..! ^_*


Salam Pramuka..!!
-Fariana Riri Sastradiredja-
Andu Kerjasama Eksternal
Pramuka Kwarda Jawa Barat

Fariana Riri with Kakwarda Jabar, Dede Yusuf

Fariana Riri with Menpora Andi Mallarangeng



Fariana Riri >> with friends @Kwarda Jawa Barat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar